JURNALIS.ID- Lengkap rincian besaran pesangon PHK dan Pensiun dalam UU Cipta Kerja berdasarkan masa kerja.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi ditetapkan sebagai Undang-Undang Cipta Kerja.
Penetapan Undang-Undang Cipta Kerja itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (21/3/2023).
Ada sejumlah perubahan dalam UU Cipta Kerja yang baru ketok palu kemarin itu.
Di antaranya adalah aturan terkait besaran pesangon bagi karyawan yang di-PHK atau Pensiun.
"Aturan itu tertuang dalam Pasal 156 ayat (1)".
Dalam aturan itu disebutkan, bahwa pemberian pesangon menjadi 9 kali ditanggung oleh pengusaha.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja [PHK], pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, " demikian bunyi Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja.
Dengan demikian, untuk pekerja atau karyawan yang bekerja 8 tahun atau lebih, maka akan mendapatkan pesangon berupa 9 bulan upah.
Uang pesangon ini diberikan kepada karyawan atau pekerja dengan masa kerja mulai kurang dari 1 tahun.
Sementara untuk uang pernghargaan, hanya diberikan kepada pekerja atau karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun.
Yang terbesar adalah mereka yang memiliki masa kerja di atas 24 tahun, yakni 10 bulan upah.
Serikat Buruh Ancam Bakal Demo Besar-besaran Jika Perppu Cipta Kerja Tak Dicabut, Jokowi Diminta Lakukan Ini
Jadi, total uang pesangon yang didapat karyawan atau pekerja dengan masa kerja terlama adalah berupa 19 bulan upah.
Berikut rincian besaran pesangon PHK dan pensiun dalam UU Cipta Kerja berdasarkan masa kerja.
Untuk Pesangon jika kena PHK atau pensiun.
Masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan 1 bulan upah.
Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, mendapatkan 2 bulan upah.
Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, mendapatkan 3 bulan upah.
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, mendapatkan 4 bulan upah.
Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, mendapatkan 5 bulan upah.
Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan 6 bulan upah.
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, mendapatkan 7 bulan upah.
Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, mendapatkan 8 bulan upah.
Masa kerja 8 tahun atau lebih, mendapatkan 9 bulan upah.
Uang Penghargaan PHK atau Pensiun;
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan 2 bulan upah.
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, mendapatkan 3 bulan upah.
Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, mendapatkan 4 bulan upah
Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, mendapatkan 5 bulan upah.
Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, mendapatkan 6 bulan upah.
Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, mendapatkan 7 bulan upah.
Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, mendapatkan 8 bulan upah.
Masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapatkan 10 bulan upah.
Uang penggantian hak PHK atau Pensiun;
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja.
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Itulah informasi lengkap rincian besaran pesangon PHK dan pensiun dalam UU Cipta Kerja berdasarkan Masa Kerja. (**)