SEMARANG – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan, Teguh Suroso menghadiri Rapat Koordinasi Terkait Pembahasan Realisasi Ganti Rugi Bentuk Barang (GRBB) bersama dengan PT. Solusi Bangun Indonesia, Senin (19/02/2024).
GRBB merupakan bentuk kompensasi tahunan berupa sarana prasarana pendukung program pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan yang dilaksanakan oleh PT. SBI.
Digelar di Hotel Novotel Semarang, Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Biro BMN, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Perencanaan, Sekretraris Jenderal Ditjenpas, Pimpinan Tinggi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah beserta Kepala Unit Pelaksana Teknis dibawahnya.
Rapat kali ini selain membahas terkait GRRB Realisasi Tahun 2024, juga membahasa terkait Addendum Perjanjian Kerjasama Kemenkumham bersama PT. SBI dan Rencana Progam CSR (Corporate Social Responsibility) Tahun 2024.
Kepala Biro BMN dan Pengadaan Barang Jasa, Novita Ilmaris dalam sambutannya menyatakan bahwa melalui kegiatan ini akan mampu menyamakan persepsi terkait realisasi GRBB.
"Ini merupakan kegiatan Perjanjian Kerjasama antara Kemenkumham bersama dengan PT.SBI, " ungkapnya.
(Reza)